Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Nur Khabibi
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016. Para tersangka merupakan petinggi sejumlah perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. 

"Sembilan orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025). 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka. Selain Tom Lembong, tersangka lainnya adalah DS yang merupakan eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama DS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Qohar, Selasa (29/10/2024).

Diketahui, Tom Lembong adalah Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

11 jam lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

12 jam lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

12 jam lalu

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal