Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, Segera Tindaklanjuti

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Respons Tom Lembong usai Dapat Abolisi dari Prabowo: God Works in The Mysterious Ways

12 bulan lalu

Pengacara Tom Lembong Sebut Keppres Abolisi Keluar Hari Ini

12 bulan lalu

Senyum Bahagia Istri Tom Lembong Suaminya Dapat Abolisi: Terima Kasih atas Doa dan Dukungan

12 bulan lalu

Prabowo Ampuni Hasto dan Tom Lembong, Istana: Nggak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal