Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, Segera Tindaklanjuti

Jonathan Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Oh iya, kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun Kejaksaan, ya dengan adanya, lihat aja keppres ini seperti apa, kalau memang itu sudah (terbit) kita laksanakan," tandasnya.

Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Respons Tom Lembong usai Dapat Abolisi dari Prabowo: God Works in The Mysterious Ways

Nasional
4 bulan lalu

Pengacara Tom Lembong Sebut Keppres Abolisi Keluar Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Senyum Bahagia Istri Tom Lembong Suaminya Dapat Abolisi: Terima Kasih atas Doa dan Dukungan

Nasional
4 bulan lalu

Prabowo Ampuni Hasto dan Tom Lembong, Istana: Nggak Ada Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal