Kejagung Tunggu Keppres Abolisi Tom Lembong, Segera Tindaklanjuti
"Oh iya, kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun Kejaksaan, ya dengan adanya, lihat aja keppres ini seperti apa, kalau memang itu sudah (terbit) kita laksanakan," tandasnya.
Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.
"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.