JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR). Penggeledahan itu untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat itu (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti aja ya (dijelasin lengkap)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Selasa (4/8/2026).
Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang belum merinci barang bukti yang ditemukan atau disita penyidik dari rangkaian penggeledahan tersebut.
Menurut Anang, penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi lain yang belum diungkap secara rinci.
"Tapi ini kan pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya," ujar dia.