Kejagung Ungkap Kasus Tom Lembong Segera Rampung: Penyidik Siang-Malam Fokus

Felldy Aslya Utama
Mantan Mendag Tom Lembong. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong segera rampung. Perkara segera dilimpahkan ke penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tom Lembong diperiksa untuk tersangka Charles Sitorus selaku eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) hari ini.

"Kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," kata Harli di sela acara Rakernas Kejagung di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Kendati demikian, Harli belum bisa memerinci kapan perkara itu dilimpahkan. Namun, dia memastikan bekerja secara serius.

"Ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TL," ujarnya.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
1 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Buletin
2 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal