JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap status dua eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berinisial FH dan JT. Keduanya telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan anggaran Rp9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan keduanya masih berstatus saksi.
"Bahwa terhadap kedua orang ini (Stafsus Mendikbudristek) statusnya kan masih saksi dan kooperatif," kata Harli, Rabu (28/5/2025).
Karena masih kooperatif, kata Harli, penyidik belum mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap FH dan JT. Menurutnya, seluruh tindakan pencegahan bepergian diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini.
"Banyak faktor-faktor yang akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk melakukan pencegahan terhadap seseorang atau pihak tertentu," ucap dia.
Harli mengatakan, Nadiem berpeluang diperiksa dalam perkara ini. Namun, keputusan untuk memeriksa Nadiem sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.