Kejagung Usut Dugaan Aliran Suap Tambang Nikel Sultra ke Penyelenggara Negara

Riyan Rizki Roshali
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kasus ini diduga berkaitan dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK) serta aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada oknum penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan dugaan suap tersebut diduga diberikan untuk mempermudah pengurusan administrasi perizinan, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.

“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ucap Saiful Bahri, dikutip Minggu (8/11/2026).

Saiful menjelaskan, dugaan pemberian suap itu berkaitan dengan kewenangan pejabat dalam menerbitkan perizinan tambang hingga mengawasi distribusi nikel.

“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Korupsi Raja Nikel Arif Kurniawan, Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta

1 bulan lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

1 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

5 hari lalu

2 Pejabat KPK Kembali ke Kejagung, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal