Kejagung Usut Dugaan Aliran Suap Tambang Nikel Sultra ke Penyelenggara Negara

Riyan Rizki Roshali
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)

Dia menyebut penyidik telah mengantongi fakta mengenai dugaan suap tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa. Namun, Saiful belum mengungkap identitas pihak yang diduga menerima suap karena masih menjadi materi penyidikan.

"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," katanya.

Saiful menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama periode 2013-2025. Dalam perkara ini, penyidik mendalami aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga dikendalikan Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.

Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan dugaan manipulasi izin usaha pertambangan (IUP) PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir pada 2015.

“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Korupsi Raja Nikel Arif Kurniawan, Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta

1 bulan lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

1 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

5 hari lalu

2 Pejabat KPK Kembali ke Kejagung, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal