Dia menyebut penyidik telah mengantongi fakta mengenai dugaan suap tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa. Namun, Saiful belum mengungkap identitas pihak yang diduga menerima suap karena masih menjadi materi penyidikan.
"Di situ dari fakta-fakta hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saksi-saksi, diperoleh adanya fakta-fakta itu. Dan nantinya tentunya ini masih materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan dalam surat dakwaan nanti akan tergambar," katanya.
Saiful menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung selama periode 2013-2025. Dalam perkara ini, penyidik mendalami aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga dikendalikan Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.
Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan dugaan manipulasi izin usaha pertambangan (IUP) PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir pada 2015.
“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” jelasnya.