Kejaksaan Agung Sita 2 Kendaraan di Rumah Mantan Dirut Jiwasraya

Antara
Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kendaraan milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Dua kendaraan itu disita dari rumah Hendrisman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Kendaraan yang disita adalah mobil Mercedes Benz dan satu motor Harley Davidson. Dua kendaraan itu dibawa dari rumah Hendrisman menggunakan mobil derek.

Selain menggeledah rumah Hendrisman, Kejagung juga memeriksa kediaman mantan Direktur Utama Jiwasraya lainnya, Harry Prasetyo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya oleh Kejagung.

BACA JUGA: Ini Alasan Kejaksaan Agung Pisahkan Penahanan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

BACA JUGA: Bukan Pansus, Komisi VI DPR Bentuk Panja Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari aset yang dinilai bisa mengembalikan kerugian negara. "Hari ini penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat untuk menyita barang bukti dan aset yang diperkirakan bisa mengembalikan kerugian negara," kata Hari, Kamis (16/1/2020).

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kelimanya ditahan di lokasi yang berbeda. Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Hendrisman Rahim di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, dan Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

5 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

23 jam lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal