Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah

Fery Syah Putra
Mantan bendahara Panwaslu Lampung Tengah, Awaludin ditangkap oleh tim gabungan Kejagung dan Kejari Lampung Tengah di rumah, Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan. (Foto: Fery).

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Awaludin, namun sejak putusan itu dia menghilang dan menjadi buronan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Tommy Adhayaksa Putra mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pada 19 Mei 2025 kita melakukan penangkapan terhadap Awaludin yang berlokasi di Jakarta Selatan. Ini bukan hanya sekadar eksekusi tapi juga pesan bahwa negara tidak tinggal diam terhadpa pelaku tindak pidana korupsi," ujar Tommy di Kejaru Lampung Tengah, Kamis (22/5/2025).

Kini, Awaludin akan menjalani hukuman yang telah ditetapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan mengimbau seluruh buronan kasus korupsi untuk menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Sumut
1 tahun lalu

Buron, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap Saat Jualan Bakso Keliling

Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Tangkap 1 Buron terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Buletin
12 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
18 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal