Fahri mengaku telah memberi konsep tersebut kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. Dia bahkan membuka opsi agar konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan tersebut dapat dikelola oleh Danantara apabila lembaga tersebut ingin mengadopsinya.
"Saya sudah memberikan konsepnya juga ke Pak Rosan. Saya bilang Pak Rosan kalau mau Danantara pakai konsep ini ya dikelola oleh Danantara saja nggak ada masalah itu. Kan sama saja," kata dia.
Meski konsepnya telah tersedia, Fahri menegaskan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan membutuhkan regulasi baru berupa perpres.
"Kalau Danantara Housing kan nggak perlu aturan baru, tapi kalau badan ini memang dia memerlukan Perpres. Jadi kita tunggu keputusan dari pemerintah," kata Fahri.
Menurutnya, skema tersebut diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau sebagai bagian dari upaya pemerintah menjalankan program pembangunan 3 juta rumah.