Kejari Bandung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBPPK Lembang, Negara Dirugikan Rp1,9 Miliar

Agi Ilman
Kejari Bandung menetapkan dua tersangka kasus korupsi di BBPK Lembang hingga merugikan negara Rp1,9 miliar. (Foto: iNews)

Di antaranya untuk membayar kredit kendaraan roda empat dan roda dua, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga diberikan kepada pihak lain. “ED adalah intelektual dader atau pelaku utama. Dia bekerja sama dengan K, yang mencarikan 11 perusahaan,” katanya.

Donny menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Dugaan Korupsi Anggaran PJU Rp40 Miliar, Kantor Dishub Cianjur Digeledah Kejaksaan

Nasional
5 bulan lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Reaksi Komisi VIII DPR

Nasional
2 bulan lalu

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag 

Nasional
3 bulan lalu

Eks Kadinkes Kupang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp598 Juta, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal