Di antaranya untuk membayar kredit kendaraan roda empat dan roda dua, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga diberikan kepada pihak lain. “ED adalah intelektual dader atau pelaku utama. Dia bekerja sama dengan K, yang mencarikan 11 perusahaan,” katanya.
Donny menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.