Kejari Bandung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBPPK Lembang, Negara Dirugikan Rp1,9 Miliar

Agi Ilman
Kejari Bandung menetapkan dua tersangka kasus korupsi di BBPK Lembang hingga merugikan negara Rp1,9 miliar. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PPKK) Lembang. Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kedua tersangka yakni ED, Kepala BBPPK dan PPKK Lembang periode 2019–2021, serta K seorang perantara.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penyidikan mengungkap adanya rekayasa proyek pada 11 paket kegiatan di tahun anggaran 2020. “Nilai total proyek mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar,” kata Donny, Senin (23/6/2025).

Dia menjelaskan, sebelas proyek tersebut terdiri atas sembilan paket pekerjaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis, satu paket pengembangan website dan aplikasi, serta satu paket pengadaan peralatan pengolahan kopi. "Semua proyek menggunakan mekanisme pengadaan langsung," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan dikelola langsung oleh Kepala Balai bekerja sama dengan pihak luar, tanpa melibatkan penyedia barang dan jasa resmi.

“Mereka melaksanakan sendiri kegiatan tersebut dan dibuat seolah-olah telah melalui proses pengadaan resmi, padahal itu fiktif,” ujar Donny.

Dana proyek yang semestinya digunakan untuk pelatihan dan pengembangan keterampilan, justru dialihkan untuk keperluan pribadi oleh Kepala Balai.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Dugaan Korupsi Anggaran PJU Rp40 Miliar, Kantor Dishub Cianjur Digeledah Kejaksaan

Nasional
5 bulan lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Ini Reaksi Komisi VIII DPR

Nasional
2 bulan lalu

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag 

Nasional
3 bulan lalu

Eks Kadinkes Kupang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Rp598 Juta, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal