Kejari Jaksel Hentikan Penuntutan Kasus Pajak WNA Korea usai Bayar Denda Rp7 Miliar

Felldy Aslya Utama
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat memberikan keterangannya, Senin (18/11/2024).

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan bahwa setiap wajib pajak telah diberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga sangat menyayangkan apabila sampai harus mendapat sanksi pidana.

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Komisi Kejaksaan Ungkap Silfester Sudah Dipanggil 6 Kali untuk Eksekusi

Seleb
8 bulan lalu

Kim Soo Hyun Terancam Kehilangan Uang Rp225 Miliar gegara Dicap Pedofil, Ini Alasannya

Nasional
1 tahun lalu

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Megapolitan
2 tahun lalu

Rubicon Mario Dandy Tak Laku Terjual, Bakal Dilelang Ulang Lebih Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal