“Sebanyak 11 orang saksi diperiksa, terdiri atas unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu, yang diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah. Pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu,” ujar Januar.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saksi mengaku perangkat diterima dalam kondisi baik sesuai dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, sebagian unit disebut mengalami kerusakan sehingga tidak bisa dipakai secara optimal.
“Pemeriksaan ini akan terus berlanjut sesuai dengan petunjuk dan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Mereka yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah
Jurist Tan dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.