Sebagian dana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Satker, PPK, perusahaan yang ditunjuk, serta pihak-pihak terkait seperti pelaksana teknis (Peltek), pengelola administrasi (Pelmin), bendahara, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPSPM), dan koordinator teknis (Kortek).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuatunu, Pangkalpinang, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
"Kejati berkomitmen untuk mendalami kasus ini guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Fadil.