PANGKALPINANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan rutin pemeliharaan di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Babel. Kejati juga menyita uang tunai sebesar Rp5,29 miliar sebagai barang bukti tindak pidana korupsi, Rabu (25/6/2025).
Keempat tersangka adalah RS, Kepala Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan BWS Bangka Belitung periode 2023 hingga saat ini; K, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan periode 2022 hingga Mei 2023; serta MSA dan OA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan 2 Wilayah Belitung pada BWS Bangka Belitung.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung. Fadil Regan mengungkapkan, berdasarkan hasil penggeledahan, Kejati menemukan sejumlah dokumen penting dan uang tunai Rp5,29 miliar terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, total kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bangka Belitung.
"Kami telah menetapkan empat tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," ujar Fadil, Rabu (25/6/2025).
Dia menuturkan, pada periode 2023 hingga 2024, BWS Satker Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menganggarkan dana sebesar Rp30,492 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin. Namun, tidak semua anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukannya.