Kejati Jateng Tahan Pengusaha Ferry Sanjaya terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten

SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang pengusaha, Ferry Sanjaya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019-2023, Rabu (25/6/2025) sore. Ferry ditahan usai menjalani pemeriksaan tujuh jam.
Ferry diduga melakukan kerja sama tanpa perjanjian resmi dengan dua pihak lainnya, yakni BS (yang telah meninggal) serta DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten untuk mengelola Plaza Klaten.
Dalam praktiknya, sebagian area Plaza digunakan sebagai kantor PT MMS milik Ferry tanpa membayar sewa. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp14 miliar.