Kejati DKI Jakarta kembali Terima Berkas Perkara Teddy Minahasa

Antara
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (Antara)

"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.

"Kalau TM 10 November kemarin (P18), dan P19 hari ini. Tersangka lainnya juga P18," kata Ade, Kamis (17/11/2022).

Ade tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan dia menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.

"Enggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

18 jam lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

18 jam lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

18 jam lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal