Kejati DKI Siapkan 10 Jaksa Teliti Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Antara
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan 10 jaksa guna meniliti berkas perkara berita bohong alias hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus berita bohong alias hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, penerimaan berkas perkara merupakan tindak lanjut dari penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada 8 Oktober.

"Tim Jaksa Peneliti berjumlah 10 orang yang diketuai oleh salah satu kepala seksi (kasi) sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP akan melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Nirwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap berkas perkara dilakukan untuk membuktikan pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono mengatakan, penyerahan berkas Ratna Sarumpaet merupakan tahap pertama. Dalam penyerahan itu penyidik Polda Metro Jaya melampirkan 63 barang bukti.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

2 hari lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

2 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Sekitar Gedung DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal