Keempat tersangka, yaitu Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, Yossi Irianto mantan Sekda Kota Bandung, Deni Rahadian Hadiman eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan eks Kadispora Dodi Ridwansyah.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, dana hibah Pramuka yang diduga diselewengkan itu merupakan anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020.
Modus operandi para tersangka merampok uang rakyat tersebut adalah dengan meloloskan anggaran representatif dan honorium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kebijakan ini tidak sesuai peruntukan dan bahkan para tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 persen dari total dana hibah," kata Aspidsus pada Jumat (13/6/2025).