Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL Tersangka Korupsi Perkreditan Rp105 Miliar

Azhari Sultan Jambi
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), tersangka korupsi perkreditan ditahan untuk 20 hari, terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. (Foto: Azhari Sultan Jambi).

Dia juga menyampaikan, kssus ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 orang tersangka, yaitu WE, VG dan RG. 

Modus operandi tindak pidana korupsi ini, lanjut dia para tersangka secara bersama–sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.

"Dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan," katanya.

Dia memastikan, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Jambi, berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
12 bulan lalu

Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris PT PAL Indonesia, Ini Susunan Terbarunya

Papua
3 tahun lalu

PT PAL dan Naval Prancis Tanda Tangani Kerja Sama Pengembangan Teknologi Kapal Selam

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal