Dia juga menyampaikan, kssus ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 3 orang tersangka, yaitu WE, VG dan RG.
Modus operandi tindak pidana korupsi ini, lanjut dia para tersangka secara bersama–sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.
"Dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan," katanya.
Dia memastikan, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Jambi, berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.