Kemudian Warsubi memiliki kas dan setara kas mencapai sekitar Rp47,3 miliar. Harta bergerak lainnya sebesar Rp132,5 juta.
Pada Agustus 2025, banyak warga Kabupaten Jombang menyampaikan protes atas kenaikan tagihan PBB yang melonjak drastis. Beberapa di antaranya mencapai hampir 400 persen atau lebih.
Salah satu warga, Joko Fattah Rochim, bahkan membawa uang koin satu galon untuk membayar tagihan pajaknya sebagai simbol kekecewaan.
Bupati Warsubi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keputusan untuk menaikkan tarif PBB-P2. Kenaikan tersebut merupakan efek dari Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak 2024, periode sebelum dia menjabat sebagai bupati.
Pemkab Jombang membentuk tim khusus untuk menerima dan menindaklanjuti keberatan warga. Bagi yang merasa terbebani, bisa mengajukan permohonan keberatan secara formal ke Bapenda Kabupaten Jombang, dan dilakukan survei ulang serta pertimbangan penyesuaian tagihan.