Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Polisi Belum Terima Permintaan Resmi

Puteranegara Batubara
Polisi belum terima permintaan resmi soal penanguhan penahanan Doni Salmanan. (Foto: IG)

"Kalau untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," kata Pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

5 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

18 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

19 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal