Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Polisi Belum Terima Permintaan Resmi

Puteranegara Batubara
Polisi belum terima permintaan resmi soal penanguhan penahanan Doni Salmanan. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan. Proses penangguhan nantinya juga tidak bisa sembarang diproses.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu juga kami dapatkan dari penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Gatot memastikan, ketika penyidik menerima surat penangguhan penahanan tersebut, pihaknya tidak akan langsung mengabulkan permohonan tersebut. 

"Nanti kalau ada info lagi, akan kami sampaikan lagi. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," ujar Gatot.

Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Quotex. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

5 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

18 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

19 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal