Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Polisi Belum Terima Permintaan Resmi

Puteranegara Batubara
Polisi belum terima permintaan resmi soal penanguhan penahanan Doni Salmanan. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan. Proses penangguhan nantinya juga tidak bisa sembarang diproses.

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu juga kami dapatkan dari penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Gatot memastikan, ketika penyidik menerima surat penangguhan penahanan tersebut, pihaknya tidak akan langsung mengabulkan permohonan tersebut. 

"Nanti kalau ada info lagi, akan kami sampaikan lagi. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," ujar Gatot.

Doni Salmanan resmi mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Quotex. 

"Kalau untuk masalah penagguhan penahanan kita sudah lakukan, dan sudah kita ajukan tadi malam," kata Pengacara Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
4 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
4 hari lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Nasional
13 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal