"Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," katanya.
Sebelumnya, JPU sudah memberikan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.