Keluarga Dini Sera Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

Jonathan Simanjuntak
Keluarga Dini Sera melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Mereka berharap ketiganya dipecat. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Diketahui, keluarga Dini melaporkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Laporan telah diterima Komisi Yudisial dengan nomor register 0556/VII/2024/I.

Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.

Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Detik-Detik Pencurian Kotak Amal di Musala Terekam CCTV

Buletin
1 hari lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Buletin
1 hari lalu

Memanas! Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR saat Ditanya soal Data PBI Dinonaktifkan

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Minta KSP Kumpulkan Video Pengkritik Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal