JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas digelar Selasa (6/6/2023) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga Mario berpotensi dihadirkan sebagai saksi ke sidang.
"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (5/6/2023).
Selain itu, keluarga David juga bakal dihadirkan jika diperlukan keterangannya oleh jaksa, hakim atau pengacara.
"Keluarga korban, orang tua korban. Kemudian, keluarga terdakwa kalau masuk menjadi salah satu saksi bisa saja wajib dihadirkan," kata Djuyamto.
Sidang Mario dan Lukas akan berlangsung terbuka, kecuali jika membahas sesuatu yang berkaitan dengan kesusilaan.