Apabila ada saksi yang berkategori anak, maka sidang juga akan disesuaikan dengan ketentuan hukum sebagaimana yang berlaku pada anak.
"Karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Djuyamto.