Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Soroti Persoalan yang Dihadapi Komite Madrasah, Ini yang Perlu Dibenahi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Buka Pendaftaran PPG Guru Madrasah, Simak Jadwal dan Syaratnya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:45:00 WIB
Kemenag Buka Pendaftaran PPG Guru Madrasah, Simak Jadwal dan Syaratnya
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) (Dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

4. Belum mencapai usia pensiun.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah persyaratan secara otomatis. Pemeriksaan meliputi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkalan.

Guru diminta memastikan seluruh status validasi memenuhi ketentuan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Fesal juga mengingatkan calon peserta untuk mempelajari pedoman linearitas ijazah yang tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut mengatur kesesuaian program studi dengan bidang studi PPG, meliputi mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bidang studi umum dan kejuruan.

Pemeriksaan linearitas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon peserta agar program studi yang tercantum dalam ijazah sesuai dengan bidang PPG yang dipilih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut