4. Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP.
5. Melampirkan ijazah terakhir.
6. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly serta dilampirkan mata kuliah yang diampu.
7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP/Berita Acara Pendataan.
8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis, dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.
10. Melampirkan karya ilmiah, baik artikel maupun monograf (buku), terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN, draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN, atau artikel yang tersubmit di jurnal terakreditasi.
11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi SIKAP dengan langkah-langkah sebagai berikut: