Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp1 Juta per Bulan, Ini Syaratnya

Yuwantoro Winduajie
Gedung Kemenag, Jakarta. (Foto: Dok. Kemenag)

4. Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP.

5. Melampirkan ijazah terakhir.

6. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly serta dilampirkan mata kuliah yang diampu.

7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP/Berita Acara Pendataan.

8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis, dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.

10. Melampirkan karya ilmiah, baik artikel maupun monograf (buku), terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN, draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN, atau artikel yang tersubmit di jurnal terakreditasi.

11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Pengajuan bantuan dilakukan melalui aplikasi SIKAP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kemenag Gandeng Save the Children, Kurikulum Berbasis Cinta Ampuh Tekan Bullying

4 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

5 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

6 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal