Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Binti Mufarida
Ilustrasi kasus kekerasan seksual (dok. ilustrasi)

"Dugaan perbuatan terlapor tidak hanya berupa pelecehan seksual secara fisik atau verbal, namun beberapa di antaranya sudah mengarah pada dugaan persetubuhan terhadap sejumlah korban," ujar kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman, Minggu (7/6/2026). 

Fakta miris terungkap di balik pelaporan ini. Para santriwati tersebut ternyata harus memendam trauma mendalam selama bertahun-tahun sebelum akhirnya mempunyai nyali untuk bersuara di hadapan hukum. 

Selama berada di dalam pesantren, para korban mengaku mendapat tekanan psikologis yang sangat berat. Mereka tidak berdaya dan takut untuk menolak keinginan bejat EE karena status terlapor sebagai sosok sentral yang memiliki otoritas tertinggi dan sangat dihormati di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Hari Santri 2026, Apresiasi Peran Pesantren dalam Membangun Bangsa

3 hari lalu

Kemenag Soroti Persoalan yang Dihadapi Komite Madrasah, Ini yang Perlu Dibenahi

5 hari lalu

Cak Imin Hadirkan Rumah Bebas Asap di Pekanbaru Jelang Hari Santri 2026

11 hari lalu

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal