Kemenag Gelar Nikah Massal Berhadiah Mahar dan Suvenir, Ini Cara Daftarnya!

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi akad nikah massal di Kemenag berhadiah mahar dan suvenir (foto: Freepik)

Abu menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, nikah massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” ujarnya.

Cara Daftar Nikah Massal

Untuk bisa mendaftar Nikah Massal, para Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. 

Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

10 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

10 hari lalu

Siap-Siap! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp1,4 Triliun Segera Cair, Ini Jadwalnya

10 hari lalu

Hadapi Predator Anak di Madrasah, Wamenag Serukan Para Siswa Berani Melapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal