JAKARTA, iNews.id - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengingatkan agar pengurus lembaga zakat untuk menghindari perilaku hedonisme. Hal itu menurutnya dapat menyakiti hati umat Islam.
"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," kata Tarmizi, Selasa (5/7/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bimas Islam ini mengatakan Kementerian Agama hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari BAZNAS.
"Sementara dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," ujarnya.