Kemenag Jatim Akan Tindak ASN yang Goreng SE Menag Terkait Pengeras Suara Masjid

Widya Michella Nur Syahid
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kanwil Kemenag Jatim yang menggoreng Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Hal ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Jatim, Nawawi.

"Benar, Bapak Kakanwil mengimbau seperti (itu),"kata Nawawi kepada MNC Portal, Senin (28/2/2022).

Nawawi menyampaikan, imbauan itu bertujuan agar para ASN Kemenag wilayah Jatim dapat meluruskan pemberitaan miring terhadap SE yang diterbitkan Menag tersebut.

"Pak Kakanwil mengimbau agar ASN meluruskan pemberitaan dan memberikan informasi yang benar terkait SE Menag 5/2022," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

9 hari lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

12 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

14 hari lalu

Buka PPSN VI 2026, Dirjen Pesantren Dorong Pramuka Santri Jadi Duta Antikekerasan dan Penjaga Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal