Sebelumnya, ada imbauan tertulis yang melarang ASN Kanwil Kemenag Jatim yang terbukti menggoreng atau mengunggah gorengan tersebut di media sosial. Mereka akan ditindak tegas sesuai regulasi atau diancam untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Mohon segera ditindak tegas sesuai regulasi dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," tulis imbauan tersebut.