JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap adanya 30 sekolah di Indonesia terafiliasi Khilafatul Muslimin. Sekolah tersebut berbentuk pesantren dan dipastikan tidak memiliki izin beroperasi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono menegaskan pesantren yang terafiliasi Khilafatul Muslimin tersebut sama sekali tidak terdaftar di Kemenag.
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” ujar Waryono dikutip Rabu (15/6/2022).
Waryono menuturkan berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas bukan satuan pendidikan. Sehingga, dipastikan pesantren tersebut tidak memiliki izin dalam mengelola satuan pendidikan.
“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag kabupaten/kota, Kanwil provinsi hingga pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ucapnya.