Lima rekomendasi utama yang dihasilkan dalam rapat yaitu:
1. Penguatan regulasi
Pembaruan dan penyesuaian regulasi di bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, termasuk regulasi terkait kemasjidan, agar selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keagamaan terkini.
2. Peningkatan kapasitas SDM
Memperkuat kompetensi Sumber Daya Manusia melalui peningkatan pengetahuan regulasi, keterampilan teknis, serta penguasaan jaringan kelembagaan Islam.
3. Sinergi layanan dan filantropi
Mengoptimalkan sinergi antarlembaga pemerintah dan memberdayakan filantropi keagamaan seperti amal, zakat, infak, dan sedekah secara lebih terstruktur.
4. Penguatan dialog keagamaan
Memperluas dan mempertajam forum dialog di lingkungan organisasi keagamaan Islam untuk meredam potensi perbedaan pandangan yang dapat memicu konflik.
5. Diseminasi hasil riset
Memperkuat penyebarluasan hasil riset terkait bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagai dasar faktual dalam penyusunan kebijakan layanan keagamaan yang lebih berdampak.