Kemendagri : Aturan Baru Layanan Publik Bisa Bantu Selesaikan NIK Ganda

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mengharuskan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mengakses layanan publik. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa langkah ini merupakan tahapan agar masyarakat mulai peduli dengan single identity number.

"Single identity number itu yang terjemahkan menjadi NIK yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Zudan mengakui bahwa belum semua masyarakat memiliki NIK. Dimana dia menyebut masih ada sekitar 3 juta masyarakat yang belum memiliki KTP.

"Nah yang punya e-KTP kan 195 juta dari target 198. Kan kurang sekitar 3 juta lagi. Nah yang 3 juta ini terbanyak di Papua dan Papua Barat. Ada di sana. Nah maka kita sudah berani mendorong ini," ungkapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Bisnis
9 hari lalu

Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Ombusman RI, Catatkan Skor Tertinggi 91,06

Nasional
13 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Megapolitan
31 hari lalu

Pramono Ingatkan ASN Jakarta: WFA Lebaran Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal