Kendati demikian, adanya petugas yang wafat ini tetap menjadi catatan Kemendagri. Pihaknya akan terus berupaya untuk menihilkan adanya petugas kelelahan hingga meninggal.
Kemendagri juga akan memberi santunan kecelakaan kerja kepada keluarga petugas yang wafat. Bantuan itu sebesar Rp36 juta bagi petugas yang meninggal dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Santunan itu termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.