Kemendagri Tunjuk 137 Pjs Kepala Daerah, Ini Tugas-tugasnya

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah telah ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ratusan Pjs tersebut akan bertugas selama kepala daerah definitif cuti di luar tanggungan negara karena kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, ratusan Pjs tersebut memiliki beberapa wewenang. Salah satunya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

"Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas PNS," katanya dalam pesan singkat di Jakarta Jumat (25/9/2020).

Tugas lainnya, Akmal memaparkan, Pjs juga melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). Selain itu, dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri).

"Kemudian melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri," ujarnya.

Akmal juga menekankan Pjs menjalankan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Yakni, melaksanakan penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Health
10 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
13 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
1 bulan lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal