Kemenhub Ancam Bekukan Izin Taksi Green SM buntut Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Iqbal Dwi Purnama
Taksi Green SM ringsek usai kecelakaan dengan KRL di Bekasi (foto: IMG)

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," tambahnya.

Sebelumnya, taksi listrik Green SM Indonesia buka suara terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Manajemen Green SM Indonesia mengaku prihatin. Manajemen menjelaskan taksi yang mogok dan tertabrak kereta itu dalam keadaan kosong.

"Green SM Indonesia menaruh perhatian penuh pada terjadinya insiden di area perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, yang melibatkan satu kendaraan Green SM dan kereta yang melintas. Pada saat kejadian, tidak terdapat penumpang di dalam kendaraan, dan mitra pengemudi dapat keluar dengan selamat sebelum terjadinya tabrakan," ucap manajemen dalam keterangannya.

Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak berwajib terkait penyelidikan kecelakaan tersebut. Pihak taksi berjanji akan kooperatif dalam proses itu.

Green SM berkomitmen, keselamatan merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, Green SM Indonesia akan meningkatkan layanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

4 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

4 hari lalu

Intip Persiapan Bandara Husein Sastranegara Jelang Layani Penerbangan Internasional

6 hari lalu

Harga Avtur Melonjak, Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal