Kemenhub Sebut Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kenapa?

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menyebut maskapai Indonesia Airlines belum bisa menjalankan layanan penerbangan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut PT Indonesia Airlines Holding belum bisa menjalankan layanan penerbangan. Hal tersebut karena sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi.

Adapun, alasan belum terverifikasinya sertifikat tersebut karena perusahaan belum menyampaikan rencana usaha yang menjadi persyaratan teknis Sertifikat Standar.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. 

"Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025). 

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. 

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini  dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
12 bulan lalu

Maskapai Indonesia Airlines Segera Mengudara, Hanya Layani Rute Internasional

Nasional
16 jam lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Megapolitan
2 hari lalu

Jakpro Targetkan LRT Jakarta Fase 1B Beroperasi Agustus 2026, Uji Coba usai Lebaran

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi saat Inspeksi Jelang Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal