JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh maskapai untuk memberikan pelatihan khusus kepada para awaknya. Pelatihan yang dimaksud yakni Upset Prevention and Recovery Training (UPRT) kepada para pilot.
Hal ini merupakan pembelajaran dari peristiwa kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan kepulauan seribu DKI Jakarta, pada Sabtu (9/1/2021). UPRT merupakan pelatihan pencegahan dan pemulihan untuk memungkinkan pilot mencegah, mengenali, dan pulih dari situasi yang tidak terduga.
"Kalo Kemenhub sudah memberikan pelatihan, semua maskapai wajib," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Kapten Nurcahyo Utomo dalam konferensi pers hasil investigasi kecelakaan pesawat tersebut di kantor KNKT, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2022).
Dia menegaskan Kemenhub telah menyediakan aturan yang wajib diikuti seluruh pelaku industri penerbangan. Kata dia, peraturan tersebut ada di dalam Revisi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 121 terkait ketentuan pelaksanaan UPRT dan membentuk tim khusus untuk membuat panduan pelaksanaan UPRT di Indonesia.
Dia menuturkan pihak Sriwijaya Air telah terlebih dahulu menerapkan pelatihan ini.
"Maka Sriwijaya Air sudah duluan memperbaiki. Ini berlaku untuk semua maskapai," katanya.