Kemenhut Kembali Segel Tiga Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Sumatra

Danandaya Arya Putra
Kemenhut menyegel tiga subjek hukum yang diduga jadi penyebab banjir di Sumatra. (Foto: ist)

“Masih ada 6 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutupnya.

Tiga Subjek hukum yang disegel:

1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
3. PHAT Mahmudin di Desa Somba Debata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Sementara itu, berikut ini empat subjek hukum yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan

1.⁠ ⁠Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2.⁠ ⁠PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
3.⁠ ⁠PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
4.⁠ ⁠PHAT David Panggabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Menko Polkam Gelar Ratas Bareng TNI-Polri dan BIN Bahas Penanganan Bencana di Sumatra

Nasional
10 jam lalu

Purbaya Jamin Dana Rehabilitasi Sumatra Aman: Diambil dari Efisiensi Rapat Nggak Jelas

Nasional
12 jam lalu

Puan Ogah Bahas Usulan Bahlil soal Koalisi Permanen: Kita Masih Berduka

Nasional
11 jam lalu

2.058 Km Jalan Nasional Rusak akibat Bencana Sumatera, Ini Titiknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal