Kemenhut Perketat Pengamanan Kawasan Bekas Karhutla di Kalteng, Plang Larangan Aktivitas Dipasang

Felldy Aslya Utama
Kemenhut memasang plang larangan di sejumlah kawasan bekas karhutla di Kalteng untuk mencegah aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar. (Foto: Dok. Kemenhut)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengamanan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar.

Pemasangan plang dilakukan di beberapa titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kemenhut. Sanksi tersebut antara lain berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Kawasan tersebut menjadi perhatian karena kondisi pascakarhutla dinilai dapat meningkatkan kerawanan terhadap aktivitas ilegal. Karena itu, pengamanan perlu diperkuat, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperjelas status kawasan serta larangan aktivitas di lapangan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, keterbatasan sumber daya, termasuk jumlah polisi kehutanan (Polhut), tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya perlindungan hutan.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara lebih cerdas dan taktis dengan mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap pembalakan liar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Karhutla di Merauke Papua Selatan, BNPB Temukan Titik Api Dominan di Area Konsesi Sawit

1 hari lalu

BNPB Fokus Tangani Karhutla di 5 Provinsi Timur Indonesia, Luas Terdampak 1.410 Hektare

2 hari lalu

20 Korporasi Jadi Tersangka karhutla, Ketua DPR Puan Minta Proses Hukum Transparan

3 hari lalu

Operasi Modifikasi Cuaca Digencarkan, BNPB Ungkap Karhutla di Papua Selatan Berkurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal