JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengamanan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar.
Pemasangan plang dilakukan di beberapa titik kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kemenhut. Sanksi tersebut antara lain berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Kawasan tersebut menjadi perhatian karena kondisi pascakarhutla dinilai dapat meningkatkan kerawanan terhadap aktivitas ilegal. Karena itu, pengamanan perlu diperkuat, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperjelas status kawasan serta larangan aktivitas di lapangan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, keterbatasan sumber daya, termasuk jumlah polisi kehutanan (Polhut), tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya perlindungan hutan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara lebih cerdas dan taktis dengan mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap pembalakan liar.