Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi

Putra Ramadhani Astyawan
Kemenhut menyegel empat bangunan vila yang di kawasan Puncak, Bogor, karena berada di DAS Ciliwung dan masuk kawasan hutan produksi. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

Rudianto menyebut, bangunan tersebut dinilai telah melanggar UUD Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 yang menyebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Juga Pasal 78 Ayat 3 Huruf a jika tidak memiliki izin atau legalitas.

"(Penjara) 10 tahun dan denda Rp5 milliar, itu pengenaan kita," ucapnya.

Selain itu, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas, maka akan dikenakan sanksi pidana, di mana sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2005 dan akan dikembalikan atau dikuasai negara.

"Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Tanggapi Isu Deforestasi, Kemenhut: Pembukaan Hutan Berizin Bukan Ilegal

Internet
8 bulan lalu

Viral Kementerian Kehutanan Bahas Zodiak di Media Sosial, Banjir Komentar Netizen!

Nasional
2 tahun lalu

Citarum Harum Jadi Showcase Penanganan Konservasi Sungai di World Water Forum ke-10

Nasional
7 tahun lalu

Pakar Apresiasi Gagasan Prabowo soal Pemisahan Kemenhut dan KLH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal