Dalam FGD tersebut, tingginya pasien yang memulai hemodialisis secara darurat disebut berkaitan dengan berbagai faktor. Di antaranya pemahaman pasien, kepatuhan, keterlambatan rujukan, edukasi yang belum optimal, hingga persoalan dalam sistem pelayanan.
Dokter Pringgo Digdo Nugroho, Sp.PD-KGH, Ketua Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), mengatakan edukasi kepada pasien penyakit ginjal kronis tidak cukup diberikan satu kali.
"Ada pasien yang berharap dialisis bisa dihindari sampai saat terakhir. Ada juga yang belum mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai perjalanan penyakitnya. Karena itu edukasi tidak boleh dilakukan sekali, tetapi harus menjadi proses," jelas dr. Pringgo.
Selain revisi pedoman, Kemenkes juga mengembangkan program mentoring Uro-Nephrology untuk memperluas layanan ke berbagai daerah.
Namun, perluasan layanan tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, audit klinis, kompetensi tenaga kesehatan, ketersediaan peralatan, serta pendampingan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan penyakit ginjal kronis sejak lebih dini sehingga pasien memiliki waktu yang cukup untuk memahami kondisi dan menentukan pilihan terapi bersama tenaga kesehatan.