JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi mengatakan, PSBB lebih ketat dari sosial distancing. Menurut dia, sifat dari PSBB bukan lagi berupa imbauan, melainkan adanya penguatan peraturan terkait aktivitas masyarakat.
"Jadi ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada pengakan hukum dari instansi yang berwenang sesuai dengan perundangan yang berlaku," katanya dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Oscar memaparkan, PSBB sekali lagi akan berpengaruh pada aktivitas masyarakat. Jadi, menurut dia, PSBB bukan untuk mambatasi masyarakat beraktivitas karena sebagian masih bisa bergerak.
"PSBB mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional dan daerah," ujarnya.